Untuk transaksi properti di Indonesia ada beberapa biaya yang timbul untuk mengurusnya. Biaya - biaya itu ada yang resmi di bayarkan kepada kas negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya yang di bayarkan kepada pejabat yang melaksanakan jual beli transaksi tersebut. Untuk biaya yang di bayarkan kepada pejabat ini biasanya bisa di negosiasikan. Biaya - biaya resmi tersebut antara lain PPh, BPHTB, PNBP, untuk biaya lainnya PPAT.
Dan berikut ini penjelasannya mengenai biaya - biaya tersebut :
1. Pengecekan sertifikat.
Contoh Sertifikat |
Untuk biaya pengecekan sertifikat ini tergantung dari kebijakan masin-masing kantor BPN. Dan biaya pengecekan ini biasanya di bebankan kepada pembeli properti atau bisa juga berdasarkan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli properti.
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Pembuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Besarnya biaya pembuatan AJB di PPAT ini berbeda beda pada tiap daerah. Akan tetapi biaya AJB tersebut tidak boleh melebihi dari 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Biaya AJB ini biasanya di tanggun oleh kedua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pihak pembeli. Atau bisa juga berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli properti.Besarnya biaya AJB ini bisa dinegosiasikan dengan pihak PPAT, sepanjang di setujui oleh PPAT. Dan biasanya biaya AJB ini dibayarkan secara proposional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya AJB ini ditanggung oleh salah satu pihak sesuai dengan kesepakatan.
3. Biaya Balik Nama
4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Besar biaya PNBP adalah 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini di bayarkan sekaligus pada saat pengajuan Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau saat balik nama.
5. PPh (Pajak Penghasilan)
Besar Pajak Penghasilan adalah sebesar 2,5% dari besarnya transaksi. Biaya PPh harus sudah di bayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) di tandatangani. Biaya PPh di bayarkan di kantor bank penerima pembayaran dan selanjutnya di validasi di kantor pajak setempat. PPh ini biasanya di tanggung oleh pihak penjual. Akan tetapi bisa juga di bebankan ke pihak pembeli, tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli.
6. BPHTB (Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Biaya selanjutnya yaitu BPHTB kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besar biaya BPHTB adalah sebesar 5% dari harga transaksi dan harus sudah di bayarkan sebelum akta jual beli (AJB) di tanda tangani.
BPHTB di kenakan bukan hanya untuk transaksi jual beli saja, melainkan juga terhadap setiap hak perolehan atas tanah dan bangunan seperti : hibah, waris, tukar menukar, pemasukkan tanah ke dalam perseroan dan lain - lain.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian di kalikan 5%. Besarnya NJTKP untuk tiap daerah berbeda - beda, sebagai contoh NPOPTKP untuk daerah DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 80 juta.
Nah itulah biaya - biaya transaksi jual beli properti yang perlu anda ketahui dan pertimbangkan saat akan membeli dan menjual properti, selain haga properti itu sendiri.
Terima kasih.
Contoh AJB |
3. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama ini di tanggung oleh pihak pembeli. Balik nama sertifikat ini dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga : Investasi emas atau properti?
4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Besar biaya PNBP adalah 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini di bayarkan sekaligus pada saat pengajuan Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau saat balik nama.
5. PPh (Pajak Penghasilan)
Besar Pajak Penghasilan adalah sebesar 2,5% dari besarnya transaksi. Biaya PPh harus sudah di bayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) di tandatangani. Biaya PPh di bayarkan di kantor bank penerima pembayaran dan selanjutnya di validasi di kantor pajak setempat. PPh ini biasanya di tanggung oleh pihak penjual. Akan tetapi bisa juga di bebankan ke pihak pembeli, tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli.
6. BPHTB (Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Biaya selanjutnya yaitu BPHTB kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besar biaya BPHTB adalah sebesar 5% dari harga transaksi dan harus sudah di bayarkan sebelum akta jual beli (AJB) di tanda tangani.
BPHTB di kenakan bukan hanya untuk transaksi jual beli saja, melainkan juga terhadap setiap hak perolehan atas tanah dan bangunan seperti : hibah, waris, tukar menukar, pemasukkan tanah ke dalam perseroan dan lain - lain.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian di kalikan 5%. Besarnya NJTKP untuk tiap daerah berbeda - beda, sebagai contoh NPOPTKP untuk daerah DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 80 juta.
Nah itulah biaya - biaya transaksi jual beli properti yang perlu anda ketahui dan pertimbangkan saat akan membeli dan menjual properti, selain haga properti itu sendiri.
Terima kasih.