KPR rumah merupakan salah satu alternatif yang populer di masyarakat untuk memiliki rumah idaman. Namun Anda perlu ketahui bahwa setiap pengajuan KPR rumah tidak selalu di setujui? Untuk mengantisipasinya, pelajari persiapan dengan baik dan pelajari juga syarat - syarat KPR.
Keuntungan menggunakan KPR?
Keuntungan menggunakan KPR adalah nasabah tidak perlu menggunakan uang tunai untuk membeli rumah idamannya. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka saja. Maka dengan KPR ini tidak perlu menyiapkan seluruh dana pembelian rumah di awal. KPR ini memiliki jangka waktu angsuran yang panjang, maka nasabah memiliki ekspektasi untuk meningkatkan penghasilan. Selain syarat dokumen untuk kelengkapan KPR, perlu juga di siapkan biaya -biaya proses KPR antara lain : biaya appraisal, biaya notaris, provinsi bank, biaya asuran kebakaran, biaya asuransi jiwa selama masa kredit KPR.
Syarat - syarat KPR
Untuk mengajukan KPR ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi :
1. WNI berusia minimal 18 tahun / telah menikah, berstatus karyawan tetap, pengusaha atau profesional.
2. Berusia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan maksimal 65 tahun untuk pengusaha / profesional.
3. Untuk karyawan, total pengalaman kerja minimal 2 tahun dan minimal 1 tahun telah bekerja di perusahaan yang terkini
Sedangkan dokumen untuk KPR :
a. Fotocopy KTP Pemohon,
b. Fotocopy KTP Suami / Istri,
c. Fotocopy Kartu Keluarga,
d. Fotocopy Surat Nikah / Cerai
e. Fotocopy NPWP Pribadi / SPT Tahunan
f. Fotocopy Rekening Koran
Sedangkan untuk pengusaha, selain dokumen di atas masih di tambah lagi dengan :
g. Fotocopy SIUP
h. Fotocopy TDP
i. Fotocopy Akta Pendirian
j. Fotocopy Akta Pengesahan Menkeh
Dan untuk profesional selain No. 1 - 6, di tambahkan juga :
k. Fotocopy izin praktek.
Sedangkan dokumen properti yang di perlukan antara lain :
a. Fotocopy sertifikat SHM / HGB / Strata Titlie
b. Fotocopy IMB
c. Fotocopy denah bangunan (bila ada)
d. Fotocopy PBB
Selain memperhatikan syarat -syarat tentang KPR, ada baiknya kita mengetahui hal-hal penting saat mengajukan KPR. Antara lain :
- Jika properti yang di beli dari perorangan, pastikan sertifikat tidak bermasalah dan ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Jika properti yang di beli dari developer / pengembang, pastikan bahwa developer itu sudah mempunyai izin - izin antara lain :
a. Izin peruntukkan tanah : Izin lokasi, aspek tata guna lahan, site plan yang telah di sahkan dsbb. Prasaran sudah tersedia
c. Kondisi tanah sudah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk
Jika properti yang anda beli dalam status jaminan bank, maka lakukan pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan buat akta jual beli di hadapan notaris.
Dengan mengetahui syarat - syarat, biaya dan prosesnya untuk KPR di harapkan Anda lebih matang dalam membeli properti lewat KPR.